Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK. (fin)
Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK. (fin)