Kasus Pemerkosaan Belasan Santri, ICJR: Jaksa Keliru Gabungkan Hukuman Mati dan Kebiri ke Herry Wirawan

  • Bagikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta, yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Asep menjelaskan, apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. (ishak/fajar)

  • Bagikan