Ditambah lagi, sejak mengelola lahan itu, PTPN tak memberikan kontribusi dan manfaat apapun kepada masyarakat sekitar. Malah menjadi sumber masalah bagi petani yang berada di sekitarnya.
Namun, dari penelusuran FAJAR di tahun 2020 PTPN kembali mengajukan rekomendasi pembaharuan HGU pada 3 Juli 2020. Kemudian direspon dan disetujui oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando melalui surat nomor 424/3867/SETDA/2020 per tanggal 15 September 2020.
Dalam surat itu tertulis, bahwa pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Enrekang dapat menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU kepada PTPN di Kecamatan Maiwa, dengan luas lahan kurang lebih 3.267 hektare (ha).
Menanggapi informasi itu, salah seorang aktivis APMS Enrekang, Rahmawati Karim naik pitam. Pasalnya, dari penyampaian Sekda Enrekang sendiri HGU PTPN sama sekali tak diperpanjang. Menurutnya, persekongkolan antara Pemda dan PTPN kepada warga Sikamasean sedikit demi sedikit muncul ke permukaan.
"Kita lihat Pemda Enrekang sama sekali tak berpihak kepada masyarakatnya sendiri. Bahkan tutup mata melihat warganya ditindas seperti itu," ucapnya.
Rahma menyampaikan, pihaknya dan beberapa warga saat ini sudah menyampaikan masalah tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil akibat tidak adanya respon dari legislatif dalam hal ini DPRD Enrekang dan pihak eksekutif.
"Semua sama. Kami sudah berulangkali datang ke DPRD Enrekang. Tapi tak satupun dewan yang menerima kami," ujarnya. (Rachmat Ariadi)