Tuntutan dari KMS Banten sudah sangat tepat dan harus segera diwujudkan sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ada pun tuntutan KMS yakni mendesak Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP. Kedua, meminta LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut. (rls)