FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kebijakan pemerintah pusat mensubsidi minyak goreng direspon Disperindagkop UKM Wajo. Penyediaan dan pembelian diawasi, Rabu, 19 Januari 2022.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Pengembangan Perdagangan dan Kemetrologian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo, Andi Sahar saat melakukan pemantauan harga Minya goreng disejumlah perusahaan ritel di Sengkang Kecamatan Tempe.
Kata dia, monitoring ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Perdagangan, melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Isy Karim. Terkait pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu per liter.
"Pasca kebijakan itu keluar. Daerah diminta untuk memantau ketersediaan di ritel modern," ujarnya.
Sahar mengaku, juga telah menghimbau kepada para pengelola perusahaan ritel, terkait kebijakan harga minyak goreng kemasan Rp14ribu per liter dinikmati oleh masyarakat.
"Pemerintah telah memberikan subsidi kepada semua perusahaan minyak goreng. Jadi semua merek minyak goreng di perusahaan ritel modern mengikut. Kecuali minyak goreng eceran produksi rumahan," tuturnya.
Selain itu, pengelola ritel modern juga telah menghimbau agar tidak melayani pembelian dengan jumlah banyak. Guna menghindari terjadinya penimbunan.
"Karena subsidi ini hanya sampai 6 bulan kedepannya. Setelah itu menunggu kebijakan berikutnya," paparnya. (man)