FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dokter kecantikan berinisial JMW (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga telah membuat surat tes PCR dan antigen palsu di Masyarakat.
Aksinya pun terendus polisi saat ada salah satu warga yang melapor tentang ponselnya yang dicuri. Namun saat ketemu, polisi temukan ada percakapan mencurigakan.
Pemilik ponsel melakukan percakapan dengan seorang dokter kecantikan yang bisa membuat tes PCR dan antugen. Tarifnya pun beragam. Mulai dari Rp75 ribu sampai Rp100 ribu untuk antigen. Sedangkan surat PCR Rp100 ribu.
Polisi pun semakin curiga dengan temuannya itu dan melakukan penyelidikan dan menangkap JMW di Jalan Andi Djemma, Makassar. Polisi kini menjeratnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tersangka ini kami dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Jo Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara. Sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara empat tahun," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/1/2022).
Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan, sudah ada 100 korban selama tersangka menjalankan aksi dokter kecantikan di Makassar tersebut.
"Adapun surat keterangan yang dikeluarkan antigen dan PCR kurang lebih 100 orang konsumennya. Dan itu kami akan tindaklanjuti lagi. Tersangka mulai kegiatan ini dari pertengahan 2021 sampai Januari 2022," jelasnya.
Saat ini tersangka JMW mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (ishak/fajar)