Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad mengajak pekerja sektor pertanian di Kabupaten Maros untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini kata dia bertujuan agar para penyuluh mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Banyak manfaat yang akan didapat dengan ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi petani maupun bagi anggota keluarga atau ahli warisnya. Anggota keluarga atau ahli waris akan menerima berupa santunan dan beasiswa," jelasnya.
Untuk besaran iuran yang dibayarkan kata dia, berbeda antara petani dengan penyuluh.
Dimana petani masuk dalam kategori pekerja di sektor bukan penerima upah. Iuran yang perlu dibayarkan cukup terjangkau, mulai harga Rp16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Petani kan penghasilannya tidak tiap bulan, ada yang per tiga bulan, ada yang per enam bulan. Untuk itu, iuran pembayaran bagi petani kita akomodir per enam bulan dengan total Rp 100.800," jelasnya.
Sementara untuk penyuluh pertanian masuk pekerja formal atau penerima upah. Dimana besaran iurannya Rp 10.800 per bulan.
"Kita akomodir per tahun dengan total Rp129.600," sebutnya.
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, proses daftar dan bayar sangat mudah. Sebab, BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia dan juga melalui website BPJamsostek.