FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hasil lelang jabatan Pemprov Sulsel belum juga dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) padahal hampir tiga pekan setelah diumumkan 30 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, alasan pihaknya mengirimkan ke KASN karena masih ada berkas yang diproses.
"Belumpi (dikirim ke KASN) masih ada pemberkasan lagi," ucap Imran, Rabu (19/1/2022).
Imran mengungkapkan, proses penyampaian hasil lelang jabatan ke KASN tidak ada batas waktu sehingga tidak perlu buru-buru.
"Itu bagusnya lelang karena tidak batasi harus selesai berapa lama, kita tidak buru-buruji ini," tuturnya.
Apalagi, masa jabatan para pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD baru saja diperpanjang.
Artinya, masih ada waktu tiga bulan hingga jabatan tersebut lowong.
"Mudah-mudahan tidak sampai tiga bulan pelantikan, jadi tidak perlumi dicarikan lagi Plt baru," jelasnya.
Imran juga menampik adanya gugatan yang diajukan oleh peserta lelang. Sebab hasil kerja pansel sifatnya final dan tidak bisa digugat.
Apalagi, penilaian peserta yang lulus berdasarkan dengan hasil asessmen, track record dan integritas.
"Tidak adaji (keberatan) karena keputusan pansel bersifat final tidak bisa digugat, sudah diumumkan tiga besar kita serahkan ke PPPK," jelasnya.
Sebelumnya, tiga besar peserta yang lulus diumumkan melalui pengumuman nomor 031/ PANSEL - JPTP/XII/PROVSULSEL 2021 tentang Penerapan 3 Besar Peserta Seleksi JPTP Lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2021.
Sebanyak 41 pelamar yang berhasil lolos ke tahapan ini, mereka memperebutkan 14 jabatan kepala dinas yang lowong.