Komisi I DPRD Sinjai Minta OPD Tingkatkan Komunikasi Dalam Urusan Pemerintahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Olehnya iu perlu adanya kolaborasi yang baik antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan bisa berjalan optimal.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa saat memimpin rapat kerja bersama mitra OPD bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sinjai, Rabu (19/1/2022)

Fachriandi menjelaskan bahwa sinergitas yang terjalin selama ini bersama 18 OPD yang menjadi mitra kerja dari Komisi I sudah berjalan baik, namun komunikasi dan koordinasi masih perlu ditingkatkan lagi.

“Kolaborasi yang baik antara DPRD dan OPD perlu ditingkatkan sebab kami DPRD merupakan representasi rakyat Sinjai sehingga perlu terjalin sinergitas yang kuat dan komunikasi yang baik. Jika ini berjalan berarti OPD telah menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini banyak aspirasi yang masuk melalui DPRD sehingga dengan kolaborasi dan komunikasi yang kuat dengan OPD, permasalahan atau aspirasi dari masyarakat bisa segera dicarikan solusi.

Tidak terkecuali dalam hal perencanaan kegiatan, dimana setiap komisi yang ada di DPRD bisa mengetahui setiap program kerja pemerintah sehingga terus dikawal perkembangannya.

  • Bagikan