FAJAR.CO.ID, JAWA BARAT -- Anggota DPR RI, Arteria Dahlan harus merasakan imbasnya, usai melarang seorang Kejati berbahasa Sunda. Dia kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Mereka yang melapor adalah Majelis Adat Sunda. Mereka resmi melaporkan anggota Komisi III DPR RI itu ke Mapolda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Pelaporan mereka direkam video dan beredar di media sosial. Dikutip dari Pojoksatu.id (jaringan FAJAR), Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja, membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.
“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” jelasnya.
Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.
“Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila tak ada suku bangsanya yang beragam,” jelasnya.
Ari menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.
"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” jelasnya. (ishak/fajar)