Fajar.co.id, Makassar -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan kasus raibnya dana deposito nasabah sebesar Rp65 milliar di Bank BNI Makassar terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe. Persidangan dengan nomor perkara 1846/Pid.B/2021/PN Mks ini dimulai pada Rabu (19/1/2022), pukul 10.55 Wita.
Agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Agus Suyono (pimpinan BNI Cabang Makassar), Rocky dan Annawaty yaitu pasangan suami istri yang juga pernah menjadi korban.
Pada persidangan, Agus Suyono membenarkan bahwa terdakwa merupakan karyawan Bank BNI Makassar dengan jabatan terakhir sebagai karyawan bagian umum. Dalam persidangan, JPU memperlihatkan bukti bilyet deposito palsu kemudian dikonfrontasi kepada saksi Agus dan terdakwa.
“Bilyet deposito atas nama Rocky, Annawaty dan A.Idris Manggabrani tidak tercatat dalam sistem kami. Menurut pengakuan terdakwa, nomor seri bilyet diperoleh saat terdakwa menjadi Kepala Unit di Bank BNI KK Pelabuhan Petikemas,” ujar Agus kepada Majelis Hakim.
Ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum mengenai standard operasional transaksi penarikan pada nasabah BNI Emerald, Agus mengungkapkan bahwa diperlukan otorisasi oleh pejabat bank terhadap surat kuasa transaksi dan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Namun saksi mengungkapkan bahwa konfirmasi (callback) kepada nasabah pemilik rekening bersifat ‘tidak wajib’ dilakukan di Bank BNI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021. (rls)