Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada 62 orang siswa yang terdiri atas 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, Polresta Malang Kota melibatkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis tujuh orang anak berusia 12–15 tahun, korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kondisi psikologis para anak korban persetubuhan dan pencabulan tersebut menjadi perhatian utama kepolisian.
"Kami berpikir mengenai masalah psikologis korban, kami melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu para korban,” terang Tinton.
Tinton menyatakan, para korban persetubuhan dan pencabulan yang masih anak-anak tersebut mengalami trauma akibat perbuatan tersangka. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Memang ada trauma. Dari tim trauma healing, bekerja keras untuk mengembalikan kondisi psikologis korban yang merupakan anak-anak tersebut,” ujar Tinton.
"Polresta Malang Kota juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang,” tambah dia. (jpg)