"Proyek KA di Sulsel ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat untuk mendukung akselerasi pembangunan dan perekonomian daerah. Makanya, harus kita dukung bersama karena jika selesai, yakin dan percaya akan memberikan benefit multiplier effect positif yang luar biasa," ungkap dia.
Adapun multiplier effect kehadiran KA di Sulsel meliputi akses perhubungan yang semakin mudah, terbukanya lapangan pekerjaan, hadirnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi daerah, tumbuhnya perekonomian di sekitar stasiun KA, hingga dukungan terhadap sektor pariwisata.
Sekadar diketahui, eksekusi pengosongan lahan jalur KA di Kabupaten Maros, Rabu (19/1/2022), dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Maros, Mastur. Terdapat 13 bidang tanah yang dikosongkan, tersebar di Desa Tellumpocoe, Desa Marumpa dan Kelurahan Hasanuddin.
Eksekusi pengosongan lahan itu dihaidir PPK Tanah Maros-Pangkep, Ryco Pradhana Candra; Kepala Desa Tellompocoe, Danial; dan Lurah Hasanuddin, Jismar. Di samping itu, turut hadir jajaran Polres Maros yang bertindak selaku pengamanan jalannya eksekusi pengosongan lahan untuk jalur KA.
Sedangkan untuk pengosongan lahan mandiri di CT-408 dan CT-409 diikuti PPK Konstruksi Maros-Pangkep, Tim Pendampingan Hukum, serta Tim Pengamanan dari Marinir dan Kostrad.
Di CT-408, baru empat dari delapan bidang tanah yang berhasil dikosong, dimana sempat ada protes dari warga yang membawa senjata tajam untuk menantang petugas. Adapun untuk CT-409, total lahan yang akan dikosongkan sepanjang satu kilometer, dimana separuhnya telah berhasil dilakukan. (