PTPN XIV Lakukan Penggusuran, Warga Mengadu ke DPRD Sulsel

  • Bagikan
RDP soal polemik lahan PTPN XIV

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Puluhan perwakilan warga Dusun Sikamasean, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Enrekang mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasinya, Rabu siang 19 Januari. Mereka menuding adanya penggusuran lahan dan taman dilakukan PT Perkebunan Nusantara XIV terhadap warga sekitar.

Hal itu dibuktikan dengan penggusuran yang dilakukan PTPN terhadap sedikitnya 51 petani di desa tersebut. Di mana disaat bersamaan PTPN XIV sudah tidak memiliki HGU pada lokasi dimaksud sejak 2003 lalu.

Dipimpin tokoh masyarakat Maiwa, Andi Natsir, menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga. Mantan Ketua DPRD Enrekang ini menyayangkan sikap sewenang-wenang PTPN XIV kepada warga Enrekang, khususnya di Maiwa.

Hal itu dikuatkan warga lainnya, Rahmawati Karim. Ia menyampaikan telah terjadi penggusuran pada Minggu kedua Desember 2021, dimana sedikitnya 51 petani telah kehilangan lahan garapan yang digusur menggunakan alat berat.

"Hingga hari ini 24 rumah yang halamanya sudah digusur sehingga tidak ada lagi taman di depan rumah," kata Rahmawati.

Padahal saat ini banyak masyarakat yang siap panen merica dan tanaman lainnya namun tidak diberikan kesempatan untuk panen. PTPN beralasan telah memberi surat pemberitahuan namun faktanya masyarakat menerima pemberitahuan baru pada 4 Januari 2022.

"Ada durian, rambutan. Bahkan tanaman cangkeh sudah berbuah akhirnya rata dengan tanah. Rata-rata memiliki satu hektare lahan," kata Rahmawati.

Ia menceritakan awalnya lahan dilokasi itu dibuka tahun 1997 dimana warga mulai menetap disana. Kemudian pada 1999 telah ditata oleh bupati saat itu, Iqbal Mustafa (alm) sebagai hak pakai dan kini sudah menjadi pemukiman. Dengan kondisi saat ini nyaris warga kehilangan pencaharian.

  • Bagikan