FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA -- Sepasang remaja yang kepergok melakukan tindakan asusila di objek wisata Buntu Kandora, Desa Palipu Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, terkena sanksi adat.
Pasangan remaja itu berinisial CI (19), dan S (17). Keduanya dinyatakan telah mencederai adat dari Desa Palipu.
"Peristiwa ini sangat mencederai dan melukai hati masyarakat desa. Karena memang kami sangat menjaga adat istiadat kami di sini," kata Hakim Adat Mengkendek, Sismay Eliata, Kamis, 20 Januari 2022.
Sehingga beberapa tokoh adat dikumpulkan untuk melakukan ma'kombongan atau pemberian sanksi adat.
Hasilnya, dua pelaku harus memberikan satu ekor babi dan empat ekor ayam untuk upacara Mengkanoro, atau upacara pengampunan dosa, yang rencananya dilaksanakan 24 Januari 2022 nanti.
"Tujuannya untuk menyucikan kampung ini kembali, dan pelaku juga diampuni. Kami takut kalau ini tidak dilakukan akan berimbas pada hewan ternak padi dan masyarakat kampung sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku penyebar video asusila juga sudah diamankan Polres Tana Toraja.
Tersangka penyebar video, diancam pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp500 juta. (Rachmat Ariadi)