"Yang dipungut oleh pemerintah nantinya hanyalah pajak restoran sesuai ketentuan. itupun pembayarannya melalui QRIS (Quick Response Indonesian Code Standard)," jelasnya.
Ambo Mai menjelaskan bahwa upaya untuk menumbuhkan UMKM di Bumi Lamaddukelleng adalah esensi dari salah satu program duo Amran, yaitu mencetak 10.000 wirausaha baru. Masyarakat pun di ajak agar berani memulai berwirausaha.
"Sekarang kita semua mudah untuk berusaha. Izin usaha saja dipermudah melalui Online Submission System (OSS). Untuk mendapatkan modal usaha juga bisa melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disiapkan perbankan dengan subsidi bunga dari pemerintah. Sisa keseriusan kita untuk memulai usaha dan mengembangkan usaha," bebernya.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Pendaftaran Bidang Pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Ramlansyah, membenarkan bahwa yang dipungut hanyalah pajak restoran sesuai dengan regulasi.
"Untuk Jajanan Tosagena kita sudah lakukan pemungutan selama empat bulan pertama, namun sempat terhenti karena ada sedikit kendala, sekarang sudah dikanjutkan lagi. Untuk tempat yang lainnya kita sementara proses pendataan dan pendaftaran pada QRIS," ucapnya.
Sementara, dikonfirmasi salah seorang pemilik kontainer di wilayah Kampung Kontainer, Rahman, menyampaikan bahwa selama ini belum ada pungutan dari pemerintah.
"Kita hanya membayar iuran air bersih dan iuran kebersihan kepada pengelola yang telah kita tunjuk dan sepakati bersama forum penjual di kawasan tersebut. Untuk iuran listrik juga sesuai penggunaan karena masing-masing menggunakan meteran sendiri," katanya. (man)