Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Serang Kota, namun kini kedua pelaku dibebaskan. Sebab, antara pelaku dan korban telah berdamai.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga.
Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga. “Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (19/1). (jpnn)