FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terkait kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan per Januari 2022, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Kadir Masri, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan mengikuti kebijakan di DPRD Provinsi yang sudah lebih dahulu mendapatkan tunjangan serupa.
"Kenaikan tersebut sangat layak diberikan karena di satu sisi ada indeks kenaikan harga (bahan pokok)," ujarnya.
Dia mengatakan, nominal tersebut sudah melewati penilaian tim apresial Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
"Kalau diberikan Randis, itu setara dengan Innova. Artinya kalau disewakan mungkin setara," katanya.
Sementara untuk tambahan tunjangan rumah setiap bulan, setara dengan rumah tipe 150 dengan luasan lahan 300 m².
Tunjangan tersebut, kata dia. tidak mengakomodir untuk Ketua DPRD lantaran telah memiliki mobil dinas dan rumah jabatan.
Sementara untuk Wakil Ketua, untuk sementara ini hanya memperoleh tunjangan rumah karena rumah jabatan tengah proses pembangunan.
Menurutnya Masri, hal ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemkot Makassar agar kinerja para legislator bisa ditingkatkan.
Dia melanjutkan, akibat adanya perubahan tunjangan tersebut, regulasi Perwali No 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ikut direvisi.
"Iye (ada revisi) karena ada perubahan nilai. Sudah ada di bagian hukum Setda. Sementara menunggu," tandasnya.
Peneliti Senior Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman menilai kenaikan tunjangan tersebut sah-sah saja. Meski demikian, kenaikan tunjangan harus beriringan dengan kinerja. (bs)