FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Usulan pembubaran MPR RI dan juga penghapusan fraksi si legislatif oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah masih ramai diperbincangkan. Namun kata akademisi, usulannya itu adalah isu lama.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto, mengatakan, sejauh ini kewenangan MPR ia anggap sudah lama.
"Isu ini sudah lama menjadi diskursus ketatanegaraan kontemporer. Terutama sejak amandemen ke 4 UUD NRI. Terutama sekali karena kewenangan MPR semakin melemah dan tidak se-powerful di masa lalu," katanya kepada Fajar.co.id, Sabtu (22/1/2022).
"MPR RI di arahkan saja menjadi semacam joint-session DPR-DPD. Sehingga supporting system kelembagaan atau sekretariat jenderal yang bersifat tetap tidak lagi membebani anggaran negara," sambung dia melalui pesan singkat.
Sementara isu penghapusan fraksi, kata dia, juga isu lama. Terdapat sisi lain dari fungsi fraksi yang melakukan koordinasi kegiatan anggota partai di legislatif.
"Secara fungsional, fraksi menjadi lembaga perpanjangan tangan partai politik untuk mengendalikan wakil partai di DPR atau DPRD," terang Andi Luhur.
"Fraksi bisa menjadi alat yang membungkam ekspresi wakil rakyat, jika berbeda aspirasi dengan kepentingan partai," cetusnya.
Sebelumnya, usulan pembubaran MPR dan penghapusan fraksi di DPR oleh politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah rupanya mendapat simpati netizen. Sebelumnya, Fahri anggap, MPR dan fraksi di DPR tak lagi efektif.
Fahri anggap, fraksi di DPR hanya bekerja untuk partai saja. Bukan untuk rakyat. Sementara alasan dirinya usulkan MPR dibubarkan, karena sejauh ini ia melihat MPR tak punya kesibukan.