Kelompok Kerja Rentan Kecelakaan Sebaiknya Mendapat Perlindungan Perawatan

  • Bagikan
ILUSTRASI. Setiap pekerja selayaknya mendapatkan asuransi kecelakaan kerja. (JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang memiliki pekerjaan dengan aktivitas outdoor atau di luar ruang. Sebut saja pengemudi motor atau driver ojek online hingga juru parkir. Mereka tentu menghabiskan waktu di jalan raya setiap hari dan rentan mengalami kecelakaan.

Mereka berisiko mengalami kecelakaan kerja ketika akan berangkat kerja dengan rute yang biasa dilalui, ketika di tempat kerja dan ketika pulang bekerja dengan rute yang biasa dilalui.

Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, perlindungan sosial dan kesehatan penting disalurkan kepada para pengemudi ojek online dan juru parkir. Teguh menuturkan, dengan bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial.

“Selain memberikan bantuan perlindungan dan jaminan sosial, kerja sama ini juga memberikan bantuan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan. Yaitu para pekerja yang tidak mampu untuk membiayai pengobatannya apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Sedikitnya 120 pekerja yang rentan akan faktor kecelakaan selang waktu enam bulan pada 2022, akan menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan bersama Siloam Hospitals Semarang. CEO Siloam Hospitals Semarang, Wiana R Maengkom mengatakan, kelompok tersebut merupakan pekerja yang paling sering berinteraksi intens dengan masyarakat.

“Maka sebaiknya mereka mendapatkan perlindungan,” kata Wiana.

Berbagai perlindungan seperti tenaga dokter spesialis yang berpraktek full time (eksklusif) yaitu dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi. Lalu peralatan yang modern, alat penunjang yang menghasilkan sinar X dengan fluoroskopi yang berfungsi utk memberikan gambar di ruang operasi.

  • Bagikan