FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada pasal 96 dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Artinya, yang dapat bekerja di instansi pemerintahan hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, instansi diminta untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing. Atas hal tersebut Ketua Kadin Jakarta Timur Dr Anta Ginting angkat bicara.
Dirinya setuju dan mendukung langkah pemerintah. Akan tetapi, para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat. “Menyediakan program pelatihan dari praktisi, dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja dan terampil dan berkualitas,” kata dia kepada wartawan, Minggu (23/11).
Lebih lanjut, ia memberikan masukan agar kalangan pengusaha alih daya juga mengupgrade kemampuan karyawan. Hal ini dilakukan agar para pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya,” kata Anta.