Calon PPPK Risau karena Masa Kontrak Berbeda-beda, Kepala BKN Jelaskan Ini

  • Bagikan
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Perjanjian kerja yang ditandatangani itu, tambah Bima, terutama mencakup perjanjian target kinerja. Di dalamnya ada mengenai jangka waktu kontraknya itu. "PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS bisa diberikan sanksi disiplin," pungkas Bima Haria Wibisana.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 mengungkapkan sekitar 300 ribu guru honorer lulus formasi PPPK 2021. Mereka akan diangkat menjadi PPPK dan menikmati gaji baru sebagai ASN tahun ini. (jpnn/fajar)

  • Bagikan