FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Buntut dari aksi pengancaman memakai senjata tajam terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tiga sekawan ini pun ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Tiga sekawan itu bernama Iksan (27), RI (18), dan MA (17). Mereka telah melakukan aksi pencurian dengan cara mengancam korban, menggunakan senjata tajam berupa parang dan anak panah di Kecamatan Tamalanrea, Makassar pada waktu yang berbeda.
Kini Iksan, RI, dan MA mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana, membenarkan itu.
"Tiga orang pelaku pencurian dan kekerasan ini telah kami amankan," katanya, Senin (24/1/2022).
Dari hasil interogasi para pelaku, mereka telah mencuri dua kali di dua waktu dan lokasi berbeda di Tamalanrea. Mereka juga pernah mengancam korban yang masih di bawah umur.
"Jadi ini ada dua kejadian. Pertama, para pelaku menggunakan sepeda motor sambil berboncengan tiga, mengancam korban dengan menggunakan busur dan sebilah parang. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan HP miliknya," bebernya.
"Kedua, korban dan pelaku ketemu di sekitar toilet mesjid lalu pelaku menodongkan parang,dan meminta barang milik korban. Sehingga korban menyerahkan barang miliknya pada pelaku dan kabur," sambung perwira Polri berpangkat dua balok ini.
Hanya berselang beberapa hari mendalami kasus ini, pelarian para pelaku pun tercium polisi. Mereka pun ditangkap di sebuah rumah yang jadi lokasi persembunyiannya di dua lokasi berbeda di Makasar.