Terkait dengan hal itu, Teguh mengimbau masyarakat pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran. ”Dalam hal ini, nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil diimbau untuk waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter,” papar Teguh Wardoyo.
Selain itu, dia menambahkan, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
”Kami mohon masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi terjadinya gelombang tinggi demi keselamatan semua,” ucap Teguh. (jpg/fajar)