FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, penangkapan Munarman di kasus dugaan tindak pidana terorisme bukanlah karena dia tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Boy, Munarman ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan organisasi terorisme internasional yakni Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Adapun pemerintah Indonesia telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Karena itu pemerintah telah membubarkan organisasi tersebut.
“Kalau kaitan dengan Munarman kami lihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, bukan sebagai anggota organisasi,” ujar Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1).
Boy menuturkan, Munarman juga terbukti terlibat melakukan pembaitan di daerah-daerah bersama dengan tokoh FPI lainnya terhadap organisasi terorisme tersebut.
“Keberadaan Munarman dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya baiat untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris,” katanya.
Karena itu, Boy mengatakan alasan pihak kepolisian menangkap Munarman lantaran terlibat dalam tindak pidana terorisme. Sebab Munarman diduga mendukung adanya aksi-aksi teror.
“Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan,” ungkapnya.
Namun demikian, Boy mengaku masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Munarman. Hal ini lantaran penyidikan dan persidangan terhadap Munarman masih berlangsung.