Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Begini Tempat Rehabilitasi yang Benar Menurut BNN

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

FAJAR.CO.ID, LANGKAT -- Penemuan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin membuat geger masyarakat. Terlebih lokasi tersebut disebut-sebut menjadi lokasi rehabilitasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, tempat rehabilitas yang benar minimal memenuhi syarat formil atau administrasi dan materil. Seperti memiliki IMV, izin penyelenggaraan rehabilitasi, pajak, kartu identitas, serta kepengurusan.

Sedangkan syarat materil harus memiliki tempat yang layak dan memenuhi syarat, memiliki petugas rehabilitasi mulai deri dokter jiwa, dokter umum, operator dan lain sebagainya.

“Orang mau direhab itu harus diasesmen dulu, apakah yang bersangkutan itu sakitnya apa, makainya apa, kemudian apakah cuma ada kecanduan narkoba atau ada gangguan jiwa yang menyertai lainnya ini harus diasesmen,” kata Pudjo saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (25/1).

Sementara itu, tim asesmen terdiri dari penyidik yang menangkap, BNN, psikolog, dokter dan beberapa lainnya. Tim asesmen selanjutnya memutuskan kategori yang dialami pasien. Mulai dari ringan, sesang, hingga sangat berat.

Selanjutnya harus diketahui pula obat-obatan ilegal yang dikonsumsi pasien. Termasuk penyakit penyerta lain hingga indikasi gangguan jiwa juga harus dideteksi terlebih dahulu.

Pengkategorian ini penting untuk menentukan terapi rehabilitasi yang diberikan kepada pasien. “Setelah itu dia (pasien) harus mengikuti progam Entry. Detoksisasi dan lain-lain, ada lagi program materi, jangka pendek, menengah, jangka panjang. Baik materi kegiatan atau kesehatan atau konsultasi psikolog,” kata Pudjo.

  • Bagikan