“Jadi direhab itu bukan dipenjara tapi kalau tempat rehab kayak tempat biasa saja. Kalau pagi ada senam, diajak lari, diajak diskusi, diberikan pembekalan program keterampilan seperti itu, bukan dipenjara,” imbuhnya.
Adapun lamanya rehabilitasi minimal 3 bulan, hingga 1 tahun. Di luar BNN juga terdapat banyak lokasi rehabilitasi legal yang memiliki izin dari pemerintah.
“(Rehabilitasi swasta) Ya banyak, tapi harus ada izin, ada program, tidak taruh di penjara bukan begitu. Makanya sejak awal kita nyatakan itu (kerangkeng milik Bupati Langkat) bukan rehab,” pungkas Pudjo.
Sebelumnya, kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Migrant Care dari aparat kepolisian.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat. Karena bukan menjadi alasan, untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang.
“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).
Menurut Anis, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi. Dia mengharapkan, hal ini tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.