FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean masuk ke sesi baru. Kini, eks politisi Demokrat itu bakal menjalani persidangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan, mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka Ferdinand dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat cuitan Twiternya beberapa waktu lalu dinyatakan telah P21.
"Berkas perkara FH sudah lengkap oleh JPU dan akan dilimpahkan ke tahap dua," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Dengan kata lain, tak lama lagi Ferdinand akan menjalani persidangan atas kasus tersebut.
Sejauh ini pula, pihak kuasa hukum Ferdinand sama sekali belum mengajukan penangguhan penahanan. Dengan begitu, Ferdinand tetap ditahan di sel tahanan Mabes Polri sejak 10 Januari 2022.
"Untuk penangguhan penahanan, penyidik belum terima penyidik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus cuitan Allahmu Lemah. Dia juga telah dikenakan penahanan dalam kasus tersebut sejak 10 Januari 2022 lalu.
Ahmad Ramadhan melajutkan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dalam memutuskan menahan Ferdinand. Alasan pertama terkait dengan subjektifitas.
”Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Selain itu, penyidik juga memilik alasan objektif. ”Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” tandas Ramadhan. (Ishak/fajar)