Polda Sumatera Utara Masih Dalami Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

FAJAR.CO.ID, LANGKAT -- Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi tersebut terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat, pengurus tempat binaan, warga binaan dan beberapa pihak lainnya.

“Total yang sudah diperiksa ada 11 saksi,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Penyidik juga berencana memeriksa Bupati Langkat. Di sisi lain, penyidik sejauh ini belum menyimpulkan adanya tindakan perbudakan di kerangkeng tersebut.

“Kami masih mendalami, kemudian menggali informasi, mungkin waktu pemeriksaan bukan pro justicia, masih pendalaman, intinya masih penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Migrant Care dari aparat kepolisian.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat. Karena bukan menjadi alasan, untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang.

“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).

  • Bagikan