FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Sejumlah perwakilan warga yang tanahnya digusur oleh PTPN XIV dilima desa di Kecamatan Maiwa, kembali menyuarakan haknya. Terutama terkait terbitnya rekomendasi yang terkesan disembunyikan, yakni Pembaharuan HGU bagi PTPN per September 2020 lalu, oleh Bupati Enrekang.
Tokoh masyarakat Maiwa,
Andi Natsir menyampaikan ada keganjilan dari terbitnya rekomendasi HGU itu. Dimana tidak melibatkan masyarakat pemilik lahan, aparat desa maupun persetujuan DPRD. Apalagi tiga rekomendasi sebelumnya dikeluarkan bupati menyatakan menolak pemberian HGU kepada PTPN XIV.
"Rekomendasi bupati apa dasarnya, dikaitkan tiga surat sebelumnya yang memberi peringatan dan pemberhentian kepada PTPN," kata Andi Nasir.
Sehingga memberi kesan ada yang ditutupi. Terlebih lima kepala desa di wilayah itu sudah bertanda tangan menolak. Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menceritakan secara rinci soal asal mula klaim lahan tersebut, sampai akhirnya ribuan petak tanah garapan warga diserobot.
Sebagai mantan camat dan ASN di Maiwa, Andi Natsir menjadi saksi sejarah bagaimana lahan yang sudah ditanami warga puluhan tahun dan siap panen, diratakan dengan alat berat. Dia menyesalkan PTPN dan Pemkab yang notabene adalah pemerintah, tidak menjalankan regulasi dengan benar.
"Di sana itu penguasaan PTPN sudah berakhir. Merujuk PP 40 tahun 1996 menyatakan tanah yang tidak diurus, dikerjakan, dikembalikan ke negara. Jadi itu lahan eks (bekas) PTPN," bebernya.
Hal sama disampaikan perwakilan warga lainnya, Zulfikar. Karenanya dia berharap dalam RDP dengan DPRD Sulsel selanjutnya sudah ada sikap jelas pemerintah.