Sebelum warga mengambil tindakan diluar batas. Zulfikar mempertanyakan alas hak, amdal dan alasan terbitnya rekomendasi yang tidak melalui pelibatan masyarakat dan DPRD.
Anggota DPRD Sulsel, Rusdin Tabi (RT) menyampaikan adanya persoalan ini mencuat lantaran PTPN menggusur lahan pertanian masyarakat yang sudah menggarap lebih dari 20 tahun, yang mana mereka memanfaatkan lahan tersebut atas izin Bupati Enrekang dimasa Iqbal Mustafa.
"Sebagai anggota DPRD Sulsel wakil Enrekang saya berharap ada solusi yang bisa diterima baik oleh semua pihak, tidak menggusur begitu saja," kata RT, Selasa, 25 Januari.
Karenanya perlu duduk bersama antara bupati, DPRD dan para penduduk desa khususnya petani yang terkena penggusuran untuk mencari jalan terbaik tanpa ada yang dicederai. "Karena PTPN masuk akibat adanya surat perpanjangan HGU dari Bupati Enrekang sekarang," bebernya. (nsrn/fajar)