Kerangkeng di Rumah Pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Komnas HAM Sebut Serupa Tahanan

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

FAJAR.CO.ID, LANGKAT - Komnas HAM RI meninjau kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1).

Peninjauan itu menindaklanjuti laporan dari Migrant CARE yang menduga adanya perbudakan modern di tempat tersebut. Peninjauan oleh tim Komnas HAM dipimpin langsung Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam. Didampingi juga oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Setibanya di lokasi, rombongan langsung melihat kondisi dua kerangkeng berukuran 6x6 meter itu. Choirul Anam menilai kondisi kerangkeng layaknya sebuah tahanan. "Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara? Biasanya kami menyebutnya serupa tahanan yang memang peruntukannya di panti-panti itu untuk pemulihan dan sebagainya," kata dia.

Terlebih kata Choirul, para pasien tidak bebas untuk keluar dari dalam tempat tersebut. "Karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya," sebutnya.

Selain kerangkeng milik Terbit, dia menyebut kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya, termasuk di pulau Jawa.

Komnas HAM juga telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi tersebut. "Komnas HAM juga menurunkan beberapa tim di beberapa tempat yang jenisnya seperti ini, misalnya di panti untuk pemulihan teman-teman disabilitas mental. Nah, itu karakternya begini kurang lebih," pungkasnya.

Pantauan di lokasi, kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah pribadi Terbit itu sudah dalam keadaan kosong. Sebagian pasien yang sebelumnya berada di kerangkeng sudah dibawa kembali oleh keluarganya, sedangkan sebagiannya lagi tengah menjalani asesmen di BNN Kabupaten Langkat.

  • Bagikan