KPK Janji Periksa Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

“Tentu tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/1/2021).

“Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” sambungnya.

Ali menegaskan KPK bakal tetap menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi.

Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” ujarnya. (pojok)

  • Bagikan