Larangan Ekspor Dicabut, 139 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Mengekspor Batu Bara

  • Bagikan
SIAP KIRIM: Kapal tongkang membawa batubara ke luar negeri. | FOTO: IST

FAJAR.CO.ID, BANJARBARU – Belum 31 Januari 2022, Kementerian ESDM sudah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.

Dicabutnya larangan bagi ratusan perusahan pemegang PKP2B/IPUK itu berdasarkan surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri tertanggal 20 Januari 2022.

Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Banjarmasin, Ari Sasmito membenarkan jika ada 139 perusahaan yang sudah diperbolehkan mengekspor batu bara. “Sesuai dengan surat dari Kementerian ESDM,” katanya.

Namun, dia mengaku belum tahu persis ada berapa perusahaan di Kalimantan Selatan yang masuk dalam daftar diperbolehkan melakukan ekspor. “Teman-teman ESDM yang tahu,” ujarnya.

Dari informasi yang didapatkan Radar Banjarmasin, dua perusahaan besar di Banua: PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia masuk dalam daftar yang diperbolehkan mengekspor batu bara.

Banjarmasin Representative Office Manager PT Adaro Indonesia, Abdurrahman membenarkan hal itu. “Iya, kami sudah melakukan ekspor,” paparnya.

Tujuan ekspor mereka ujar dia, ke Cina, Jepang dan Hongkong. Namun terkait jumlah batu bara yang diekspor, dirinya mengaku tidak hapal. “Kalau jumlahnya saya nggak hapal. Tapi yang pasti sesuai dengan rencana,” ujar Abdurrahman.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalsel menyambut baik kebijakan diperbolehkannya kembali ekspor batu bara.

  • Bagikan