Larangan Ekspor Dicabut, 139 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Mengekspor Batu Bara

  • Bagikan
SIAP KIRIM: Kapal tongkang membawa batubara ke luar negeri. | FOTO: IST

“Ini tentunya akan berpengaruh signifikan pada peningkatan ekspor Kalsel, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kalsel pada Januari dan seterusnya,” ucapnya.

Yang lebih menggembirakan, kata dia, seiring dibolehkannya ekspor tersebut didasari pertimbangan sudah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. “Khususnya PLN, sehingga akan berdampak pada terus bergeraknya industri dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. Daya beli masyarakat juga akan membaik,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk energi primer pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.

Saat ini, pemerintah menyatakan bahwa suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap kian membaik dari hari ke hari dengan volume mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version