Paksa Novia Widyasari Aborsi, Bripka Randy Segera Menjalani Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Bripka Randy Bagus di ruang tahanan. (Polda Jatim for JawaPos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang etik Bripka Randy Bagus Hari Sasongko akan segera dilaksanakan minggu ini. Bripka Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya yang bunuh diri di atas makam ayahnya pada November 2021.

”Akan dilaksanakan sidang, masih menunggu konfirmasi,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko pada Rabu (26/1).

Ibu Novia Widyasari rencananya dihadirkan dalam sidang tersebut. ”Ibu Novia mungkin akan hadir. Tapi tim penyidik propam belum bisa memastikan apakah beliau hadir sebagai apa, entah saksi atau bukan. Akan lihat situasi,” kata Gatot.

Sejak ditahan pada Desember, Bripka Randy menjalani menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Dengan sidang ini, proses pidana kasus Bripka Randy juga dapat diketahui.

Sebelumnya, pada awal November, viral di media sosial pemerkosaan pada seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, 23. Novia kemudian ditemukan meninggal di makam Desa Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12) sore. Novia merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Novia dikabarkan hamil setelah diberi pil tidur dan diperkosa kekasihnya, Randy Bagus yang merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto. Setelah hamil, Novia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, baik oleh Randy maupun keluarga Randy.

Atas kejahatan itu, Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (jpg/fajar)

  • Bagikan