FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA -- Polri menetapkan sebanyak 14 Polisi Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sulsel tidak lagi melakukan penyidikan. Empat diantaranya Polsek wilayah Toraja Utara.
Polsek di wilayah hukum Polres Toraja Utara yang diputuskan tidak melakukan penyidikan yakni, Polsek Sopai, Tondon Danggala, Sa'dan Balusu, dan Polsek Rindingallo. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan, kebijakan itu diambil untuk perampingan pelayanan di wilayah Polres Toraja Utara. Ditambah lagi, laporan polisi (LP) di empat Polsek ini hanya berjumlah kurang dari 10 LP.
"Karena empat Polsek ini memang jaraknya dekat dan laporan polisinya sedikit. Jadi kalau ada warga disana yang mau melapor, bisa ke langsung ke Polres," jelasnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Namun, kebijakan itu kata Andi Irvan tentu berdampak tidak efektifnya pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat. Pasalnya, Polsek sangat berperan untuk memberikan tindakan pertama kepada masyarakat.
"Kita akui itu. Akan lebih memudahkan sebenarnya kalau Polsek yang melakukan penanganan awal, kalau Polsek tidak mampu itu baru bisa meminta bantuan ke Polres untuk melakukan penyidikan," ujarnya.
Dia juga mencontohkan yang terjadi di Polsek Rindingallo. Secara geografis memang jarak ke Polres Toraja Utara terbilang dekat. Namun, keadaan jalan yang terbilang ekstrem dan rusak membuat masyarakat harus menempuh 1 sampai 2 jam perjalanan.