FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial RAP (22), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1).
Kapolsel Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari rekannya, MA, yang masih diburu polisi hingga kini.
"Kami mengamankan sebanyak 1.836 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,20 gram," kata Rosana dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Rosana menambahkan barang bukti narkoba itu senilai Rp 1 miliar. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah mengatakan seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah tempat di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Terdapat pula sebelas butir pil ekstasi yang berlogo Superman. "Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekan pelaku berinsial MA," ujar Fiernando.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jpnn/fajar)