FAJAR.CO.ID, LANGKAT -- Kasus Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terus bertambah. Setelah dugaan korupsi, kerangkeng manusia dan teranyar ditemukan memelihara berbagai satwa dilindungi. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara langsung menyita semua hewan dilindungi itu dari rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Seperti diberitakan PojokSumut (Jawa Pos Group), Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut), Irzal Azhar menjelaskan penyitaan berbagai satwa liar dilindungi itu berawal dari informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) usai melakukan penggeledahan dugaan kasus suap di rumah Terbit.
Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan; Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, itu pada Selasa (25/1).
“Dari lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-Undang, yaitu satu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa),” jelas Irzal dalam siaran tertulisnya, Rabu (26/1).