FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Maksud hati membela anak sendiri dari amarah seorang guru, justru berakhir di balik jeruji besi Mapolsek Binamu, Kabupaten Jeneponto. Hal itu dialami oleh seorang warga bernama Saparuddin (31).
Saparuddin diduga telah menganiaya seorang guru di SMPN 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo (42), karena tak terima anaknya diberi sanksi usai dituduh kerap merokok di dalam area sekolah.
Data yang diterima, peristiwa itu terjadi di dalam ruang guru SMPN 3 Binamu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, 26 Januari 2022 pukul 14.10 WITA kemarin.
Awalnya, korban Saparuddin tengah menginterogasi sejumlah siswa yang diduga kerap merokok di salah satu ruang kelas kosong. Pagi itu, ada delapan siswa yang diinterogasi di ruang guru kemudian diberikan sanksi.
Siangnya sekitar pukul 13.30 WITA, orang tua dari salah satu siswa yakni pelaku, Saparuddin, pun datang dengan raut wajah emosi dan penuh kekesalan. Dia masuk ke dalam sekolah dan menganiaya korban Muh Sabir, dengan cara dipukul dan dicakar.
Guru bernasib malang pun tak terima dan melaporkan ini ke Polsek Binamu. Tak lama pasca kejadian, Sapar pun diamankan oleh polisi.
Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Jeneponto, Aiptu Suryanto, membenarkan peristiwa itu. Kini lelaki Sapar resmi berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru Sabir.
"Telah dilakukan pemeriksaan korban, saksi, serta terlapor dan dari hasil pemeriksaan hari ini terlapor ditetapkan jadi tersangka dan sudah diamankan di Polsek Binamu," jelasnya kepada Fajar.co.id. (ishak/fajar)