Bupati Jeneponto Serahkan Penghargaan Penanganan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si didampingi wakil bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE,.MM memberikan sambutan pada acara penyerahan Piagam Penghargaan Penanganan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan Penyerahan Kunci Rumah bagi Penerima manfaat Bantuan Penanganan RTLH di kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu, Kamis (27/1/2022)

Penyerahan Piagam Penghargaan Penanganan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah korban bencana Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 dipusatkan di Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu.

Kadis Perumahan Alfian Afandy Syam dalam laporannya menyampaikan rehabilitasi RTLH tersebar di beberapa wilayah desa/kelurahan di 11 kecamatan. Melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan sebayak 101 Unit dari bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS-DAK) 54 unit, Peningkatan kualitas RTLH DAU sebanyak 40 unit, Rehabilutasi Korba Banjir 7 unit, sementara di Dinas Sosial sebayak 74 unit untuk bantuan sosial bagi kelompok rentang korban kebakaran dan RUTILAHU bersumber dari dana Hibah dan APBN Kemensos 50 unit untuk program Alokasi Dana Desa sebanyak 150 unit masing-masing tersebar di 9 Desa. Sementara yang bersumber dari APBN PUPR sebanyak 280 Unit untuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan tersebar di 8 desa.

Bupati Jeneponto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pelaksana kegiatan ini serta atas dukungan jajaran Kementerian PUPR, Universitas Bosowa serta DPRD Jeneponto, Bapak Dandim 1425 Jeneponto dan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

  • Bagikan