Kuasa hukum Ahli waris Puang Sesa Bonde , Antonius Tengka Tulak mendesak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) yang dituding telah salah bayar.
Dia menegaskan, tuntutan kliennya telah menang di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 207/PDT/2013 Tentang Perkara Bandara Baru di Pitu Buntu Pitu Lombok Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja
Ahli waris Puang Sesa Bonde menuntut pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja segera membayar sisa pembayaran lahan Bandara Toraja.
"Sisa pembayaran lahan Bandara Toraja yang belum diterima ahli waris Puang Sesa Bonde bersama pihak intervensi hingga saat ini sekitar lebih kurang 4 milyar. Kami mendesak agar sisa pembayaran itu segera dibayarkan pemkab Tana Toraja," ujarnya.
Dia mengatakan perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011. Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.
Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar. Upaya banding Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi. Pemkab Tana Toraja kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Lagi-lagi upaya kasasi itu ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).