Ahli waris Puang Sesa Bonde, lanjut Antonius, sudah berupaya maksimal agar sisa pembayaran pembebasan lahan yang menjadi haknya segera dibayarkan pemkab Tana Toraja. Mereka juga sudah bersurat ke Kementrian Perhubungan agar memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.
"Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesa Bonde segera dibayarkan pemkab Tana Toraja", tegas Antonius. (ikbal/fajar)