FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut.
Karena itu, Burhanuddin menunturkan imbauan tersebut bisa dijalankan di seluruh Kejaksaan di Indonesia agar tidak perlu menindak pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).
Burhanuddin menjelaskan, langkah itu diambil agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.
“Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan,” katanya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengungkapkan hingga Januari 2022 ini tercatat masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh jajarannya.
Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut.
“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ungkapnya.
Namun demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.
“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” imbuhnya.