“Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Para pekerja ini terbagi menjadi.dua dalam menjalankan tugasnya. Petama sebagai tim reminder 48 orang. Tugas tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam. Kemudian sisanya 50 orang sebagai tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman.
Untuk keterlambatan dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri untuk menangani, keterlambatan 8 sampai 15 hari, keterlambatan 16 -30 hari, serta 30-60 hari. (jpg/fajar)