FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dia adalah manajer pinjol berinisial V.
“Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1).
Auliansyah menuturkan, sebagai manajer V berperan membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Kendati demikian, polisi mengaku belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya. Penetapan tersangka karena perusahaan tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Kami terus melakukan pendalaman-pendalaman terus sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar,” jelas Auliansyah.
Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan markas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini ditemukan di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di ruko Palladium Blok Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama.