Dari penggerebekan ini, kata Zulpan, kebanyakan pekerjanya merupakan anak muda. Bahkan di antara pekerjanya banyak juga anak di bawah umur.
“Kebanyakan yang dipekerjakan anak anak berusia muda. Bahkan di bawah umur,” ujarnya.
Meski kebanyakan anak di bawah umur yang dipekerjakan, pihak kepolisia tetap melakukan proses hukum.
“Tentunya ini ada dampak hukumnya. Ini melanggar UU yang ada baik itu UU konsumen maupun ITE,” tandasnya. (pojoksatu)