FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjabarkan, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Lutfi meminta, agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam melakukan pembelian sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak perlu panik dengan memborong minyak goreng karena persediaan stok dengan harga terjangkau masih ada.
“Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tuturnya.
Selain itu, Lutfi juga meminta agar perusahaan produsen minyak goreng agar terus menyalurkan stok agar tidak terjadi kekosongan di pedagang atau pengecer. Bahkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh kepada ketentuan ini.
“Dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” pungkasnya. (jpg/fajar)