FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan kepentingan nasional terakomodasi dari dua perjanjian antaran Pemerintah Indonesia dengan Singapura. Adapun, dua perjanjian tersebut adalah, ekstradisi Indonesia-Singapura dan perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR).
“Tapi sudah kita jelaskan saya sudah sampaikan, saya menilai perjanjian kerja sama pertahanan kita cukup punya pengaman-pengaman sehingga kepentingan nasional kita terakomodasi, terlindungi,” ujar Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).
Ketua Umum Partai Gerindra juga menyebut Singapura boleh menggunakan ruang udara milik Indonesia di Kepulauan Riau dan Natuna. Namun hal tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. “Boleh dengan seizin kita,” katanya.
Prabowo menuturkan adanya perjanjian FIR antara dua negara tidak menganggu kedaulatan negara. Pasalnya antara Indonesia dan Singapura sudah terjalin hubungan yang baik.
“Oh sama sekali enggak, saya kira sudah latihan banyak negara kok, dan secara tradisional mereka juga latihan di situ, kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita,” ungkapnya.
Karena itu, Prabowo berujar perjanjian terkait pelayanan navigasi penerbangan ruang udara ini Kepulauan Riau dan Nantuna ini tidak merugikan siapapun.
“Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura tetangga kita yang dekat,” imbuhnya.