FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Tersangka kasus pemaksaan aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (27/1).
Bripda Randy Bagus sebelumnya adalah polisi yang menjadi pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.
Novia diduga dipaksa menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali oleh Bripda Randy. Hal itu yang membuat perempuan tersebut mengalami depresi dan nekat bunuh diri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyatakan Randy Bagus secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Hasil putusannya ialah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,red)," kata Kombes Gatot.
Setelah sidang kode etik ini, Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Gatot menyebutkan proses administrasi masih memerlukan waktu lagi. "Setelah ini, yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan menjadi tahanan," ucapnya. (ant/jpnn/fajar)